mee

mee

Rabu, 12 Desember 2012

Sengketa Pertanahan

Sengketa Pertanahan
Gerakan Masyarakat
Pemantau Pembangunan
SENGKETA lahan sejak zaman kolonial hingga sekarang seakan tidak pernah usai dari pengaruh percaturan politik Indonesia. Bahkan, ditengarai hampir 80% konflik di Indonesia berlatar belakang masalah tanah.
Tanah adalah modal dasar bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Namun, ironisnya, sampai sekarang pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda untuk memperbaiki pola penyelesaian sengketa tanah secara tersistem. Bahkan, dari waktu-ke waktu sengketa pertanahan makin parah dan memprihatinkan, seperti kasus perebutan lahan di Mesuji, baru-baru ini.
Berawal dari 'Erpacht'
Kian masifnya konflik pertanahan di Indonesia khususnya di daerah perdesaan banyak bersumber dari perebutan tanah antara perkebunan (negara dan swasta) dan rakyat petani. Konflik tersebut berawal dari lahirnya hak erpacht warisan kolonial yang kemudian dikonversi menjadi hak guna usaha (HGU) pada tanah perkebunan.
Berangkat dari adanya kebijakan erpacht tersebut, lahan produktif yang dikuasai pengusaha semakin luas. Tidak terkecuali tanah yang semula dikuasai para petani telah beralih tangan kepada pengusaha, entah itu pengambilalihan secara paksa maupun melalui campur tangan pemerintah dengan kebijakan HGU-nya. Berangkat dari sinilah perlawanan-perlawanan para petani dalam mempertahankan tanahnya mulai timbul.
Posisi petani semakin terjepit akibat intervensi pemerintah dalam sengketa pertanahan, ditambah lagi pengaruh kekuatan pasar. Sekarang ini, masalah yang dihadapi petani bukan hanya mempertahankan tanahnya dari penguasaan negara, melainkan juga kekuatan kapitalisme di pasar global yang cenderung meningkat.
Kekuatan pasar global mampu menyedot siapa saja ke dalamnya. Penawaran-penawaran yang dilontarkan oleh kekuatan pasar mampu menggeser tatanan nilai yang sudah mapan sekalipun. Konspirasi antara negara dan pasar dari hari ke hari semakin menyudutkan posisi para petani. Tidak sedikit para petani yang kehilangan tanah mereka. Tanah yang semula dikuasai petani telah beralih tangan kepada para pengusaha.
Pengalihan hak kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut membuat petani terpaksa hidup dalam keterbatasan lahan pertanian. Kesenjangan penguasaan dan kepemilikan tanah dan terancamnya eksistensi diri para petani pada gilirannya menjadi penyebab utama terjadinya konflik pertanahan di Indonesia.
Menyulut Gerakan Radikal
Dalam banyak kasus, kebijakan negara dalam bidang pertanahan banyak merugikan kaum tani dan akhirnya menyulut gerakan radikal kaum tani. Tren perlawanan kaum tani saat ini mulai berubah menjadi bentuk kekerasan massa dan sering berakhir destruktif. Target kekerasan biasanya yang dianggap sebagai simbol-simbol kekuasaan (negara-pasar).
Radikalisasi gerakan petani dibagi menjadi beberapa periode, yakni masa kolonial, Orde Lama, Orde Baru, dan reformasi. Radikalisasi petani era kolonial terjadi karena pengambilalihan tanah (adat) secara paksa oleh negara untuk kepentingan penguasa tanah oleh Belanda dan Inggris untuk usaha perkebunan. Bentuk radikalisasi petani pada waktu itu berupa pemberontakan terhadap pemerintah, yang dikenal dengan istilah Ratu Adil yang mengemban misi membebaskan rakyat dari kesengsaraan (Katodirdjo, 1984).
Radikalisasi petani pada era Orde Lama dipicu intervensi partai politik dalam mem-blow out masalah tanah sebagai isu kepentingan partai. Sedangkan masa Orde Baru, tanah dipandang sebagai komoditas. Radikalisasi gerakan petani di era reformasi dicirikan dengan saling klaim akibat ketidakjelasan paradigma dalam penanganan sektor pertanian. Nasib petani pun tetap termarginalisasi oleh para pemilik modal.
Perlawanan petani terhadap hegemoni negara dalam hal kepemilikan tanah sampai sekarang belum mencapai hasil yang memuaskan. Bahkan, negara semakin leluasa mengeksploitasi petani dengan memanfaatkan peraturan hukum yang keliru. Negara dengan leluasa menguasai lahan yang sebelumnya dikuasai petani yang merupakan warisan nenek moyang mereka dan kini telah berpindah penguasaan ke tangan para kapitalis.
Bahkan, yang paling ironis adalah terjadinya perampasan tanah petani oleh negara dengan cara menerbitkan sertifikat ganda. Hal ini jelas-jelas mengindikasikan betapa buruknya sistem agrari di Tanah Air.
Pembaruan Agraria
Banyaknya perpindahan lahan petani kepada para kapitalis telah ikut mengubah kultur masyarakat kita. Kultur masyarakat yang semulanya ramah dan bersahaja menjadi pemarah. Sentra pertanian dan perkebunan kini berubah menjadi pusat-pusat perbelanjaan modern seperti supermarket. Imbasnya, jelas-jelas menjadikan masyarakat semakin konsumtif.
Untuk memfasilitasi penyelesaian konflik tanah, seharusnya Pemerintah Pusat maupun daerah melakukan pembaruan sistem agraria yang masih amburadul. Jangan sampai konflik pertahanan berlanjut dan memakan korban lebih banyak lagi. Sudah seharusnya kita bersama-sama menyatukan visi dan misi membangun negara yang harmonis, berdaulat, dan mempunyai sistem agraria yang baik. (n)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar